Sistem Kerja Pengacara Dari Peran Hingga Tanggung Jawab

Ad Code

Sistem Kerja Pengacara Dari Peran Hingga Tanggung Jawab

Konten [Tampil]

Sistem Kerja Pengacara Dari Peran Hingga Tanggung Jawab

Sistem Kerja Pengacara atau penasihat hukum adalah lulusan pengacara yang mempelajari, menerapkan, mengembangkan, atau berurusan dengan hukum. Seorang pengacara dapat menjalankan berbagai profesi di dunia hukum, antara lain: pengacara, pengacara perusahaan, pengacara pajak, juru sita, penasihat hukum, asisten hukum, notaris, jaksa penuntut umum, hakim, dll

 

Deskripsi Karier Pengacara

Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya.

 

Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi.

 

Apa yang dilakukan pengacara?

Pengacara mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin. Mereka juga memiliki peran penasehat dan tetap berhubungan dengan rekanan.

 

Selama prosedur, mereka menyiapkan dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman. Lebih lanjut, tugas umum berikut dapat didefinisikan dimana pengacara bertanggung jawab:

  1. Menganalisis dan menguraikan masalah hukum
  2. Menjelaskan aturan dalam hukum
  3. Penataan hukum yang sistematis (menganalisis dan mengidentifikasi masalah sistematis)
  4. Menafsirkan dan / atau menegakkan hukum dan peraturan saat ini atau menyusun aturan baru untuk situasi di mana belum ada undang-undang dan peraturan yang dibuat
  5. Mendefinisikan, membuat dan menggunakan konsep hukum
  6. Elaborasi dan penggunaan penghargaan, penilaian, klasifikasi dan teori
  7. Turunkan prinsip-prinsip dalam hukum peradilan
  8. Untuk memutuskan atau menyelesaikan perselisihan antara pihak yang berlawanan
  9. Memberikan informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media dan / atau pidato public
  10. Menganalisis, mempelajari dan mendeskripsikan fakta dan peristiwa
  11. Mendebat atau menentang resolusi, interpretasi, bukti (dapat diterima), dll.
  12. Mencerminkan nilai-nilai hukum, fakta dan bukti (meneruskan putusan / pendapat, menasihati pengacara dan hakim, dll.)
  13. Memprediksi apa yang bisa dilakukan juri
  14. Mengautentikasi atau mengkritik sistem politik
  15. Belajar, mentransfer dan menyebarkan pengetahuan

 

Topik penting: deskripsi pekerjaan pengacara, persyaratan pekerjaan pengacara, profil pekerjaan pengacara, tugas pengacara, tanggung jawab pengacara, apa yang dilakukan pengacara, apa itu pengacara, bekerja sebagai pengacara, aktivitas pengacara.

 

Di mana pengacara bekerja?

Karena pengacara dapat menjalankan banyak profesi, lingkungan kerja mereka sangat beragam. Banyak pengacara bekerja di pengadilan dan kantor hukum dan notaris, tetapi juga banyak perusahaan dan lembaga pemerintah (seperti Otoritas Pajak) mempekerjakan pengacara.

 

Ada juga penasihat hukum yang memiliki kantor independen. Rekan kerja yang berurusan dengan pengacara, misalnya, asisten hukum, notaris hukum perdata, pengacara, dan jaksa penuntut umum.

 

Bagaimana Anda menjadi seorang pengacara?

Seseorang yang ingin menjadi pengacara dapat mengikuti pendidikan profesional yang lebih tinggi di bidang Hukum atau gelar sarjana Hukum. Yang terakhir ditawarkan di Amsterdam (UvA dan VU), Groningen, Leiden, Maastricht, Nijmegen, Rotterdam, Tilburg dan Utrecht.

 

Mata pelajaran penting: pelatihan lanjutan pengacara, karir pengacara, menjadi pengacara, pelatihan ulang pengacara, pelatihan pengacara, pendidikan pengacara tingkat, belajar menjadi pengacara, belajar menjadi pengacara.

 

Peran dan Tanggung Jawab

  1. Memberikan konsultasi hukum pada klien.
  2. Membela perkara yang jadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan klien.
  3. Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan.
  4. Menegakkan keadilan.
  5. Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian.
  6. Memberikan pelayanan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
  7. Melakukan legal audit.

Post a Comment

0 Comments

Ad Code