Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Litigasi Maupun Non Litigasi

Ad Code

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Litigasi Maupun Non Litigasi

Konten [Tampil]

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Litigasi Maupun Non Litigasi

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta merupakan salah satu universitas di Indonesia yang mempunyai Lembaga hukum yang visi misinya berkompeten dibidang pengetahuan hukum dan penegakan hukum, oleh karena itu guna menujang kegiatan akademisi, praktisi, serta dijiwai pengamalan dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat terkhusus bagi pencari keadilan.

 

Maka dengan ini Universitas Atma Jaya Yogyakarta telah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LKBH) tepatnya pada 16 Januari 1981, seiring berjalannya waktu nama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) diubah menjadi Pusat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (PBKH). 

 

Fungsi Dan Tujuan

  1. Bahwa Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum dalam pembentukannya mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut:
  2. Memperluas cakrawala pengetahuan dan memperkaya pengalaman praktis tenaga pengajar dalam semangat melayani dalam cahaya kebenaran (serviens in lumine veritatis).
  3. Sebagai wadah untuk menampung kegiatan akademis praktis para dosen fakultas hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam rangka meningkatkan produktivitas eksternal serta upaya untuk menempa dan membekali mereka dengan pengetahuan-pengetahuan praktis dalam bidang hukum.
  4. Sebagai wadah untuk menampung kegiatan akademis praktis bagi mahasiswa melalui kegiatan magang dan volunteer dalam rangka untuk memberikan bekal kemampuan pengaplikasian ilmu hukum untuk menjawab kebutuhan pasar.
  5. Memberikan pelayanan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi bagi para pencari keadilan.

 

 

Kegiatan -Kegiatan

Pemberian penyuluhan dan pengetahuan hukum diberbagai bidang hukum kepada masyarakat umum.

Melakukan kegiatan non litigasi serta mendukung segala upaya yang terkait dengan kegiatan non litigasi.

Mendukung perkuliahan praktek keahlian hukum baik secara materiil maupun formil.

Mengadakan pelatihan-pelatihan di bidang hukum guna meningkatkan pengetahuan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum maupun masyarakat pada umumnya.

Adanya kegiatan maupun pembantuan terhadap peragaan Peradilan Semu.

Memberikan kesempatan volunter dan magang bagi mereka yang tertarik dibidang hukum (khususnya untuk non litigasi dan litigasi dalam penanganan perkara).

Menangani kasus-kasus hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
(Sebagai laporan 1 tahun terakhir, Perkara Non Litigasi yang telah ditangani sejumlah 2 Perkara, sedangkan Perkara Litigasi yang telah ditangani sejumlah 24 Perkara.)

Menyelenggarakan pertemuan ilmiah, diskusi bedah kasus hukum yang aktual.

 

Fasilitas

  1. Kantor Hukum yang Kondusif.
  2. Fasilitas kantor untuk mendukung kinerja kegiatan yang diselenggarakan oleh PBKH serta dalam penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasi.
  3. Adanya kegiatan penyelenggaraan pelatihan hukum maupun penyuluhan hukum dengan instansi pemerintah maupun swasta.
  4. Mempunyai tenaga-tenaga yang berkompeten dibidang hukum serta siap untuk mendampingi / mewakili kepentingan hukum dalam penanganan perkara hukum.
  5. Mempunyai tenaga-tenaga yang kredibel di bidang hukum sebagai narasumber / penyuluh / seminar yang terkait dengan topik-topik hukum yang dialami maupun yang menjadi kebutuhan dalam masyarkat.
  6. Mempunyai Koleksi Pustaka berupa buku-buku hukum, dokumentasi hukum, perturan-peraturan, dan berkas perkara guna menambah pengetahuan hukum dan menunjang penanganan perkara.

 

Kerja Sama Yang Diselenggarakan

  1. Dengan berbagai LBH di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagai mitra dalam menegakkan keadilan).
  2. Media cetak daerah seperti Kedaulatan Rakyat, Bernas, dll.
  3. Media elektronik daerah seperti Radio Sonora-Eltira, Radio Satu Nama.
  4. Dengan Fakultas Hukum Negeri dan Swasta di Indonesia.
  5. Dengan berbagai LSM di Yogyakarta seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA-DIY) dan Jogya Police Wacth (JPW).
  6. Dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia Dewan Pengurus Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (APKOMINDO DPD DIY)
  7. Dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam penyelenggaraan pelatihan hukum.

 

Tenaga Advokat, Konsultan, Dan Staff

  1. Advokat Tetap: 10 orang
  2. Advokat Tidak Tetap: 1 orang
  3. Konsultan Hukum: 35 orang
  4. Asisten Advokat: 1 orang
  5. Mediator bersertifikat: 4 orang
  6. Staff sekretariat: 1 orang
  7. Para Legal: 2 orang
  8. Volunteer/ Student Staff: 5 orang

 

Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (PBKH)

  1. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  2. JL. Mrican Baru No 28 Yogyakarta 55281.
  3. Telp (0274) 514319, Fax (0274) 547973
  4. Email : pbkhfhuajy@gmail.com

Post a Comment

0 Comments

Ad Code