Lembaga Bantuan Hukum Semarang Fokus Pelanggaran HAM

Ad Code

Lembaga Bantuan Hukum Semarang Fokus Pelanggaran HAM

Konten [Tampil]

Lembaga Bantuan Hukum Semarang Fokus Pelanggaran HAM

Lembaga Bantuan Hukum Semarang atau LBH Semarang berdiri pada 20 Mei 1978 dengan nama LBH Peradin yang kemudian berafiliasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] pada tahun 1985, selanjutnya bernama LBH SEMARANG.

 

Pendirian lembaga ini didasarkan kepada kesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan untuk membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan.

 

Lembaga Bantuan Hukum Semarang

Keadilan hukum sebagai salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan [toleransi] budaya akan menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh dan saling melengkapi.

Upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus dilakukan secara sinergis, proporsional dan kontekstual dengan penghapusan kendala-kendala dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

 

Maka pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan.

Penanganan Kasus-Kasus Struktural

Lembaga Bantuan Hukum Semarang mengkonsentrasikan bantuan hukumnya pada penanganan kasus-kasus struktural yang berbasiskan pada beberapa issue, seperti pertanahan dan lingkungan hidup, perburuhan, kebijakan kota atau masyarakat miskin kota dan masyarakat pesisir/nelayan. Issue tersebut di back up dalam kerangka pemenuhan, penghormatan dan pelindungan hak-hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial dan budaya.

 

Langkah ini dilakukan melalui proses litigasi [penanganan kasus] dan non litigasi [pendidikan dan pengorganisasian. Dan sebagai tahapan pencapaian tujuan, dan untuk menjawab kendala yang sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di tingkat lokal maka setiap 3 tahun diselenggarakan perencanaan strategis.

Bantuan Hukum Fokus Isu Pelanggaran HAM

Lembaga Bantuan Hukum Semarang merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang fokus pada Isu Pelanggaran HAM dan Kasus-Kasus Struktural. Lembaga Bantuan Hukum Semarang berdiri pada 20 Mei 1978 dengan nama LBH Peradin yang kemudian berafiliasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] pada tahun 1985, selanjutnya bernama LBH Semarang.

 

Pendirian lembaga ini didasarkan kepada kesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan untuk membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan.

 

Keadilan hukum sebagai salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan [toleransi] budaya akan menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh dan saling melengkapi.

 

Upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus dilakukan secara sinergis, proporsional dan kontekstual dengan penghapusan kendala-kendala dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.

 

Maka pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan.

Bantuan Hukum Pertanahan Dan Lingkungan Hidup

Lembaga Bantuan Hukum Semarang mengkonsentrasikan bantuan hukumnya pada penanganan kasus-kasus struktural yang berbasiskan pada beberapa issue, seperti pertanahan dan lingkungan hidup, perburuhan, kebijakan kota atau masyarakat miskin kota dan masyarakat pesisir/nelayan.

 

Issue tersebut di back up dalam kerangka pemenuhan, penghormatan dan pelindungan hak-hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial dan budaya. Langkah ini dilakukan melalui proses litigasi [penanganan kasus] dan non litigasi [pendidikan dan pengorganisasian.

 

Dan sebagai tahapan pencapaian tujuan, dan untuk menjawab kendala yang sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di tingkat lokal maka setiap 3 tahun diselenggarakan perencanaan strategis.

Visi LBH Semarang

Terbukanya akses keadilan bagi masyarakat sehingga tercipta ruang hidup yang inklusif dan berkeadilan.

Misi LBH Semarang

Mengarusutamakan inklusi dan akses keadilan dalam gerakan bantuan hukum.
Meningkatkan kesadaran hukum kritis bagi masyarakat marginal yang terancam mengalami perampasan ruang hidup, melalui pendidikan hukum kritis dan pendampingan hukum.
Mewujudkan Lembaga Bantuan Hukum Semarang sebagai organisasi bantuan hukum yang kuat secara manajemen kelembagaan dan memiliki PBH yang berkapasitas sehingga dapat proaktif merespon persoalan struktural.

 


LBH Semarang sepanjang 2020, telah memberikan layanan konsultasi kepada 270 pencari keadilan, pendampingan kasus secara langsung/advokasi kepada 1586 pencari keadilan, serta memberikan pendidikan hukum kepada 3318 orang.

  • Direktur: Eti Oktaviani, SH
  • Kepala Internal: Nico Andi Wauran, SH
  • FInance: Iswatun Ulia, SE
  • Kasir: Tri Yuliati, Amd
  • Admin dan Indok: Yunianto, S.Pol
  • Kampanye: Harist AM, ST

Pengacara Publik LBH Semarang

  • Cornelius Gea, SH
  • Alvin Afriansyah, SH
  • Syamsudin Arif, SH
  • Naufal Sebastian, SH


Asisten PBH

  • Ignatius Radhite
  • Tuti Wijaya
  • Frans Napitu
  • Fajar dhika, SH
  • Ahmad

 

Kategori Kelompok Sasaran LBH Semarang

  • Wilayah Kerja: Wilayah kerja di seluruh wilayah Jawa Tengah
  • Email Lembaga: office@lbhsemarang.id
  • Nomor Telepon Lembaga: 02486453050
  • Tanggal Berdiri: 20 Mei 1978
  • Alamat Lembaga (Official): jalan Jomblang Sari IV No.mor 17, Jomblang, Kec. Candisari, Kota Semarang

Post a Comment

0 Comments

Ad Code