Lembaga Bantuan Hukum Semarang atau LBH Semarang berdiri pada 20 Mei 1978 dengan nama LBH Peradin yang kemudian berafiliasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] pada tahun 1985, selanjutnya bernama LBH SEMARANG.
Pendirian lembaga ini
didasarkan kepada kesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan
menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus
terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan untuk membangun suatu
sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis,
dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan.
Lembaga Bantuan Hukum Semarang
Keadilan hukum sebagai
salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama
dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan
[toleransi] budaya akan menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh
dan saling melengkapi.
Upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus
dilakukan secara sinergis, proporsional dan kontekstual dengan penghapusan
kendala-kendala dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Maka pemberian bantuan
hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi merupakan bagian
yang tak terpisahkan dalam kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari
setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang
utuh, beradab dan berprikemanusiaan.
Penanganan Kasus-Kasus Struktural
Lembaga Bantuan Hukum
Semarang mengkonsentrasikan bantuan hukumnya pada penanganan kasus-kasus
struktural yang berbasiskan pada beberapa issue, seperti pertanahan dan
lingkungan hidup, perburuhan, kebijakan kota atau masyarakat miskin kota dan
masyarakat pesisir/nelayan. Issue tersebut di back up dalam kerangka pemenuhan,
penghormatan dan pelindungan hak-hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial
dan budaya.
Langkah ini dilakukan
melalui proses litigasi [penanganan kasus] dan non litigasi [pendidikan dan
pengorganisasian. Dan sebagai tahapan pencapaian tujuan, dan untuk menjawab
kendala yang sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di
tingkat lokal maka setiap 3 tahun diselenggarakan perencanaan strategis.
Bantuan Hukum Fokus Isu Pelanggaran HAM
Lembaga Bantuan Hukum
Semarang merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang fokus pada Isu Pelanggaran HAM
dan Kasus-Kasus Struktural. Lembaga Bantuan Hukum Semarang berdiri pada 20 Mei
1978 dengan nama LBH Peradin yang kemudian berafiliasi dengan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] pada tahun 1985, selanjutnya bernama LBH Semarang.
Pendirian lembaga ini
didasarkan kepada kesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan
menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus
terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan untuk membangun suatu
sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis,
dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan.
Keadilan hukum sebagai
salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama
dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan
[toleransi] budaya akan menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh
dan saling melengkapi.
Upaya penegakan keadilan
hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus dilakukan secara sinergis,
proporsional dan kontekstual dengan penghapusan kendala-kendala dalam
bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Maka pemberian bantuan
hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi merupakan bagian
yang tak terpisahkan dalam kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari
setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang
utuh, beradab dan berprikemanusiaan.
Bantuan Hukum Pertanahan Dan Lingkungan Hidup
Lembaga Bantuan Hukum
Semarang mengkonsentrasikan bantuan hukumnya pada penanganan kasus-kasus
struktural yang berbasiskan pada beberapa issue, seperti pertanahan dan
lingkungan hidup, perburuhan, kebijakan kota atau masyarakat miskin kota dan
masyarakat pesisir/nelayan.
Issue tersebut di back up
dalam kerangka pemenuhan, penghormatan dan pelindungan hak-hak sipil dan
politik serta ekonomi, sosial dan budaya. Langkah ini dilakukan melalui proses
litigasi [penanganan kasus] dan non litigasi [pendidikan dan pengorganisasian.
Dan sebagai tahapan pencapaian
tujuan, dan untuk menjawab kendala yang sesuai dengan kondisi politik, ekonomi,
sosial dan budaya di tingkat lokal maka setiap 3 tahun diselenggarakan
perencanaan strategis.
Visi LBH Semarang
Terbukanya akses keadilan bagi masyarakat sehingga tercipta ruang hidup yang inklusif dan berkeadilan.Misi LBH Semarang
Mengarusutamakan inklusi dan akses keadilan dalam gerakan bantuan hukum.Meningkatkan kesadaran hukum kritis bagi masyarakat marginal yang terancam mengalami perampasan ruang hidup, melalui pendidikan hukum kritis dan pendampingan hukum.
Mewujudkan Lembaga Bantuan Hukum Semarang sebagai organisasi bantuan hukum yang kuat secara manajemen kelembagaan dan memiliki PBH yang berkapasitas sehingga dapat proaktif merespon persoalan struktural.
LBH Semarang sepanjang 2020, telah memberikan layanan konsultasi kepada 270
pencari keadilan, pendampingan kasus secara langsung/advokasi kepada 1586
pencari keadilan, serta memberikan pendidikan hukum kepada 3318 orang.
- Direktur: Eti Oktaviani, SH
- Kepala Internal: Nico Andi Wauran, SH
- FInance: Iswatun Ulia, SE
- Kasir: Tri Yuliati, Amd
- Admin dan Indok: Yunianto, S.Pol
- Kampanye: Harist AM, ST
Pengacara Publik LBH Semarang
- Cornelius Gea, SH
- Alvin Afriansyah, SH
- Syamsudin Arif, SH
- Naufal Sebastian, SH
Asisten PBH
- Ignatius Radhite
- Tuti Wijaya
- Frans Napitu
- Fajar dhika, SH
- Ahmad
Kategori Kelompok Sasaran LBH Semarang
- Wilayah Kerja: Wilayah kerja di seluruh wilayah Jawa Tengah
- Email Lembaga: office@lbhsemarang.id
- Nomor Telepon Lembaga: 02486453050
- Tanggal Berdiri: 20 Mei 1978
- Alamat Lembaga (Official): jalan Jomblang Sari IV No.mor 17, Jomblang, Kec. Candisari, Kota Semarang
0 Comments