Pengajuan perceraian di Magelang - Dari 68 kasus perceraian di Kecamatan Tempuran, 67 kasus diakibatkan oleh hadirnya orang ketiga alias perselingkuhan. Tingginya perceraian masyarakat didominasi oleh karyawan dan pegawai disebabkan pola kehidupan masyarakat Kecamatan Tempuran yang semakin heterogen.
Tingginya Perceraian Masyarakat Magelang
Hal ini sebagai imbas
kawasan Tempuran sebagai sentra industri. Bahkan tingkat kerawanan sosial
sangat tinggi dibuktikan seringnya KUA menerima tamu untuk berkonsultasi tentang
kehidupan rumah tangganya.
“Pada tahun 2017 ada 425
peristiwa nikah. Ada 68 perceraian. Bila dibandingkan dengan jumlah nikah,
maka perceraian di Tempuran cukup tinggi yaitu 16%. Dari 16% itu, 13%-nya
adalah Cerai Gugat atau perceraian atas inisiatif istri, dan 3% lagi atas
inisiatif suami atau disebut dengan istilah Cerai Talak.
Data Nikah Cerai dan Rujuk Magelang
Saat mempresentasikan Data
Nikah Cerai dan Rujuk (NTCR) pada rapat Lintas Sektoral, di Warung Makan Ayam
Goreng Bu Ranti Tempuran. Hadir dalam rapat tersebut staf kecamatan, pimpinan
dinas instansi, perwakilan Kepala Desa, Aisyiyah dan BPKBKS (Balai Pelayanan
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera).
Sesuai data NTCR Tahun
2017 pada KUA Tempuran ada 1 calon suami yg berusia kurang dari 19 tahun,
sehingga harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Secara umum calon
suami di Tempuran sudah cukup umur yakni 40% berusia 19 sd 25 tahun dan 32%
berusia 26 sd 30 tahun.
Pendidikan Pendidikan Pengantin
Calon istri sebagian
besar juga sudah cukup umur yakni 56% berusia 20 sd 25 tahun, 13 %
berusia 16 sd 19 tahun, sisanya berusia 26 tahun ke atas. Dilihat dari sisi
profesi paling besar adalah pegawai dan karyawan yakni 54%, disusul pedagang
43%, petani 2%, dan TNI/POLRI 1%. Dari segi pendidikan Pendidikan pengantin 46%
SLTA, 31% SLTP, 15% SD, 6% SARJANA, 2% DIII.
Dari 68 kasus perceraian,
profesi keluarga yang bercerai 57 merupakan pegawai /karyawan, 8 pedagang, 3
petani, 0 TNI POLRI.
Perselisihan Yang Menyebabkan Perceraian
Sebab perceraian 1 zina,
67 Perselisihan terus menerus. Uniknya dari 67 perselisihan yang menyebabkan
perceraian, sebagian besarnya adalah hadirnya orang ketiga alias
perselingkuhan. Fenomena ini berbeda dari apa yg terjadi di daerah lain bahwa
yg menjadi pemicu perselisihan adalah masalah ekonomi.
Pemicu Perselisihan Adalah Masalah Ekonomi
Berdasarkan data tersebut
Fathurrohim menyampaikan akan menyesuaikan materi bimbingan pra nikah
(Suscatin) disesuaikan dengan latar belakang calon pengantin yang hadir dan
tantangan kehidupan rumah tangga di tengah masyarakat yg heterogen.
Data NTCR itu di
kesempatan lain juga kami paparkan kepada tokoh agama agar mendapatkan perhatian
dan fokus dakwah.
Apakah media sosial
menyumbang peran yang besar terhadap tingginya angka perceraian. Meskipun
demikian, saat Suscatin ia menyampaikan himbauan agar bijak dalam menggunakan
media sosial.
0 Comments