Pengacara Terbaik di Jogja - Untuk mengurus waris, tentunya para ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan perlu mendapatkan surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Kantor Desa. Prosedur permintaan surat keterangan ahli waris tersebut cukup mudah.
Para Ahli waris harus
meminta surat pengantar dari RT/RW setempat untuk kemudian dibawa ke
Kelurahan/Kantor Desa. Kemudian setelah Kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan
Ahli Waris tersebut Para Ahli waris menandatangani dokumen tersebut untuk
kemudian disahkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Salah Satu Ahli Waris Sudah Meninggal
Dalam hal salah satu ahli
waris sudah meninggal, maka ahli waris tersebut akan digantikan oleh anak/orang
yang berhak mewakili ahli waris tersebut (Ahli Waris Pengganti). Ahli
waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli
waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan
menerima warisan dalam status sebagai ahli waris.
Ahli Waris Tidak Diketahui Keberadaannya
Dalam hal ini, diperlukan
penetapan pengadilan setempat yang menetapkan bahwa ahli waris tersebut hilang
atau dianggap meninggal sehingga dapat diteruskan haknya kepada ahli waris
pengganti atau haknya menjadi bagian para ahli waris lainnya yang masih hidup.
Penetapan Ahli Waris Pengadilan
Bahwa pada dasarnya,
untuk menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris diperlukan suatu
penetapan Pengadilan setempat. Dalam hal ini para pemohon merupakan para ahli
waris atau yang mewakili para ahli waris untuk mengajukan permohonan penetapan
daftar ahli waris di pengadilan setempat.
Bagi masyarakat muslim,
permohonan penetapan ahli waris diajukan di pengadilan agama setempat dan bagi
masyarakat non-Muslim, permohonan penetapan ahli waris diajukan di pengadilan
negeri setempat.
Pengacara untuk Mengurus Masalah Waris
Pengacara Daruh Hurmah
merupakan kantor hukum pengacara/konsultan hukum/lawyer yang professional dan
ahli dalam menyelesaikan masalah waris. Silahkan menghubungi Daruh Hurmah
dengan klik tombol WhatsApp di website ini untuk mendapatkan layanan hukum
terbaik di Indonesia.
0 Comments